Ketentuan Pendampingan Pembebasan Utang Ribawi

  • Muslim dan sudah bertaubat dari riba
  • Jujur atau terbuka atas masalah yang dihadapinya
  • Sudah memiliki solusi atau jalan keluar untuk melunasi utang riba tersebut
  • Siap menerima konsekuensi dari proses way out yang di jalani
  • Siap menanggung biaya operasional dari proses yang dijalani dan memberikan feedback untuk komunitas
  • Siap mengikuti kajian yang ditentukan oleh komunitas

Tahapan Pendampingan

 Nasabah  Lembaga Ribawi  Solusi
  • Rekening Koran
  •  Catatan historis pinjaman
  • Negosiasi dengan lembaga ribawi
  • Seluruh lembaga ribawi
  • Dana Pribadi
  • Asset/jaminan nasabah