Ketentuan Pendampingan Pembebasan Utang Ribawi
- Muslim dan sudah bertaubat dari riba
- Jujur atau terbuka atas masalah yang dihadapinya
- Sudah memiliki solusi atau jalan keluar untuk melunasi utang riba tersebut
- Siap menerima konsekuensi dari proses way out yang di jalani
- Siap menanggung biaya operasional dari proses yang dijalani dan memberikan feedback untuk komunitas
- Siap mengikuti kajian yang ditentukan oleh komunitas
Tahapan Pendampingan
Nasabah | Lembaga Ribawi | Solusi |
|
|
|