Akad untuk uang keluar ada 2:

  • Qardhul hasan – pinjaman tanpa kelebihan
  • Diberikan kepada mereka yang masih memiliki kemampuan cicil utang
  • Tabarru’ – donasi bagi yang membutuhkan
  • Bantuan khusus bagi yang membutuhkan

Ketentuan Qardhul Hasan

  • Setiap peminjam harus muslim dan jujur
  • Setiap peminjam harus memiliki komitmen untuk anti riba, tidak berutang di lembaga ribawi selamanya, dan meninggalkan harta haram
  • Setiap Pengajuan harus melalui persetujuan tim verifikasi.
  • Setiap peminjam harus mengikuti kajian yang diarahkan oleh komunitas – kehadiran kajian menentukan utk verifikasi kelolosan
  • Setiap peminjam berjanji untuk mengembalikan pinjaman sesuai waktu yang disepakati
  • Setiap peminjam wajib memberikan jaminan dalam bentuk apapun yang bernilai sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan agunan.

Kriteria Utang kategori Qordul Hasan

  • Hanya untuk utang yang sifatnya konsumtif
  • Yang ada hubungannya dengan kebutuhan rumah tangga (seperti kebutuhan bayar uang sekolah, biaya rumah sakit, dan lain-lain)
  • Jenis utang yang sifatnya komersial skala kecil (Mikro)

Kriteria penerima donasi

Semua muslim yang terjerat utang dan tidak mampu melunasi (baik yang ribawi maupun non ribawi)