Akad untuk uang keluar ada 2:
- Qardhul hasan – pinjaman tanpa kelebihan
- Diberikan kepada mereka yang masih memiliki kemampuan cicil utang
- Tabarru’ – donasi bagi yang membutuhkan
- Bantuan khusus bagi yang membutuhkan
Ketentuan Qardhul Hasan
- Setiap peminjam harus muslim dan jujur
- Setiap peminjam harus memiliki komitmen untuk anti riba, tidak berutang di lembaga ribawi selamanya, dan meninggalkan harta haram
- Setiap Pengajuan harus melalui persetujuan tim verifikasi.
- Setiap peminjam harus mengikuti kajian yang diarahkan oleh komunitas – kehadiran kajian menentukan utk verifikasi kelolosan
- Setiap peminjam berjanji untuk mengembalikan pinjaman sesuai waktu yang disepakati
- Setiap peminjam wajib memberikan jaminan dalam bentuk apapun yang bernilai sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan agunan.
Kriteria Utang kategori Qordul Hasan
- Hanya untuk utang yang sifatnya konsumtif
- Yang ada hubungannya dengan kebutuhan rumah tangga (seperti kebutuhan bayar uang sekolah, biaya rumah sakit, dan lain-lain)
- Jenis utang yang sifatnya komersial skala kecil (Mikro)
Kriteria penerima donasi
Semua muslim yang terjerat utang dan tidak mampu melunasi (baik yang ribawi maupun non ribawi)