Penukaran Uang Lebaran

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Allah mengingatkan kepada orang yang beriman, agar setiap kali terjadi benturan antara aturan syariat dengan tradisi, mereka harus mengedepankan aturan syariat. Alah berfirman, “Demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. an-Nisa: 65).

Dalam ilmu hukum, kita diajarkan, jika hukum yang lebih rendah bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, maka hukum yang lebih tinggi harus dikedepankan. Hukum syariat datang dari Allah, sementara hukum tradisi buatan manusia. Secara usia, di tempat kita, hukum syariat lebih tua, dia ditetapkan 14 abad silam. Sementara tradisi, umumnya datang jauh setelah itu. Secara hierarki, hukum syariat jauh lebih tinggi. Karena Allah yang menetapkan. Karena itulah, tradisi yang melanggar syariat, tidak boleh dipertahankan. Sekalipun itu tradisi pribumi.

Tukar-menukar Uang

Dalam kajian ekonomi islam, kita diperkenalkan dengan istilah barang ribawi (ashnaf ribawiyah). Dan barang ribawi itu ada 6 : emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma, dan garam. Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir (gandum kasar) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Ahmad 11466 & Muslim 4148)
Dari keenam benda ribawi di atas, ulama sepakat, barang ribawi dibagi 2 kelompok:
[1] Kelompok 1 : Emas dan Perak. Diqiyaskan dengan kelompok pertama adalah mata uang
dan semua alat tukar. Seperti uang kartal di zaman kita.
[2] Kelompok 2 : Bur, Sya’ir, Kurma, & Garam. Diqiyaskan dengan kelompok kedua adalah semua bahan makanan yang bisa disimpan (al-qut al-muddakhar). Seperti beras, jagung, atau thiwul.

Aturan Baku yang Berlaku

Dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ketentuan
Pertama, Jika tukar menukar itu dilakukan untuk barang yang sejenis, Ada 2 syarat yang harus dipenuhi, wajib sama
dan tunai. Misalnya: emas dengan emas, perak dengan perak, rupiah dengan rupiah, atau kurma jenis A dengan kurma jenis B, dst. dalam hadis di atas,

Kedua, jika barter dilakukan antar barang yang berbeda, namun masih satu kelompok, syaratnya satu: wajib tunai. Misal: Emas dengan perak. Boleh beda berat, tapi wajib tunai. Termasuk rupiah dengan dolar. Sama-sama mata uang, tapi beda nilainya. Boleh dilakukan tapi harus tunai.

Terdapat kaidah,

Apabila barang ribawi ditukar dengan yang sejenis, wajib sama dan tunai. Dan jika ditukar dengan yang tidak sejenis, wajib tunai. Ketiga, jika barter dilakukan untuk benda yang beda kelompok. Tidak ada aturan khusus untuk ini. Sehingga boleh tidak sama dan boleh tidak tunai. Misalnya, jual beli beras dengan dibayar uang atau jual beli garam dibayar dengan uang. Semua boleh terhutang selama saling ridha.

Tukar Menukar Uang Receh

Tukar menukar uang receh yang menjadi tradisi di masyarakat kita, dan disitu ada kelebihan, termasuk riba. Uang seratus ribu ditukar dengan pecahan lima ribuan, dengan selisih sepuluh ribu rupiah atau ada tambahannya. Ini termasuk transaksi
riba. Karena berarti tidak sama, meskipun dilakukan secara tunai. Karena rupiah yang ditukar dengan rupiah, tergolong tukar menukar yang sejenis, syaratnya ada 2 : sama nilai dan tunai. Jika ada tambahan, hukumnya riba.

Riba tetap Riba, sekalipun Saling Ridha

Bagaimana jika itu dilakukan saling ridha? Bukankah jika saling ridha menjadi diperbolehkan. Karena yang dilarang jika ada
yang terpaksa dan tidak saling ridha. Dalam transaksi haram, sekalipun pelakunya saling ridha dan ikhlas, tidak mengubah
hukum. Karena transaksi ini diharamkan bukan semata terkait hak orang lain. Tapi dia diharamkan karena melanggar aturan syariat. Orang yang melakukan transaksi riba, sekalipun saling ridha, tetap dilarang dan nilainya dosa besar. Transaksi jual beli khamr atau narkoba, hukumnya haram, sekalipun pelaku transaksi saling ridha.

Itu Upah Penukaran Uang

Ada yang beralasan, kelebihan itu sebagai upah karena dia telah menukarkan uang di bank. Dia harus ngantri, harus bawa modal, dst., jadi layak dapat upah. Jelas ini alasan yang tidak benar. Karena yang terjadi bukan mempekerjakan orang untuk nukar uang di bank. tapi yang terjadi adalah transaksi uang dengan uang. Dan bukan upah penukaran uang. Upah itu ukurannya volume kerja, bukan nominal uang yang ditukar. Misalnya, Pak Bos meminta Paijo menukarkan sejumlah uang ke bank. Karena tugas ini, Paijo diupah Rp 50.000,-. Kita bisa memastikan, baik Pak Bos menyerahkan uang 1 juta untuk
ditukar atau 2 juta, atau 3 juta, upah yang diserahkan ke Paijo tetap Rp. 50.000,-. Karena upah berdasarkan volume kerja Paijo, menukarkan uang ini ke bank dalam sekali waktu. Sementara kasus tukar menukar ini niainya flat, setiap Rp. 100.000,- harus ada kelebihan Rp. 10.000,- atau Rp. 5.000,-. Ini transaksi riba, dan bukan upah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *